Kucing hutan yang dievakuasi.
Berita Mandiri, Pontianak: BKSDA Kalimantan Barat mengevakuasi kucing hutan (Felis bengalensis) di dua tempat berbeda, Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah,27 Oktober 2017.
Melalui Tim Gugus Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) BKSDA Kalbar, kedua kucing tersebut kini berada di kandang transit Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III dan kantor BKSDA Kalbar.
Evakuasi kucing hutan di Kota Pontianak diawali dari informasi di Facebook dengan nama akun Muhammad Noval,warga Pontianak yang mengaku mendapati kucing hutan tersebut masuk ke rumahnya malam hari 24 oktober 2017. Ia kemudian mempostingnya untuk meminta tanggapan dari para netizen mengenai hewan tersebut karena ia menyadari bahwa hewan tersebut merupakan satwa dilindungi.
Berkat saran dari netizen, ia kemudian memberitahu petugas BKSDA Kalbar mengenai keberadaan hewan tersebut dan meminta untuk segera dievakuasi, mengingat hewan tersebut masih sangat liar. Tim kemudian datang dan segera mengevakusi hewan tersebut ke kandang transit.
Berbeda dengan di Pontianak, Tim Gugus TSL SKW III mendapat informasi bahwa terjadi jual beli kucing hutan melalui Facebook dengan nama akun Fendi Pcmpw. Setelah melakukan penelusuran terhadap akun tersebut, Tim kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan, saudara FS di Kabupaten Mempawah.
Namun keberadaan hewan tersebut sudah tidak ada dan berpindah tangan ke saudara MG. Melalui bantuan FS, tim berhasil melacak keberadaan MG. Tim kemudian mendatangi MG untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan PP 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar. MG kemudian menyerahkan hewan tersebut untuk di evakuasi dan dilepasliarkan ke habitatnya.
Kedua hewan tersebut akan segera dilepasliarkan di Cagar Alam Raya Pasi. Lokasi ini dipilih sebagai tempat pelepasliaran setelah melalui survey kondisi habitat, ketersediaan pakan dan animal welfare.(ksdae)