Turis asing di Bali.
Berita Mandiri, Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali berencana akan memungut kepada setiap turis asing yang datang ke Bali sebesar US 10 dolar atau sekitar Rp.140 ribu.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, ketentuan ini sedang digodok dalam rancangan Perda untuk disahkan.
” masih dibahas, rencana Pak Gubernur memang begitu,” kata Anak Agung Gede Yuniartha Putra, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/01/2019).(rd)







