Barang bukti yang disita petugas Bea Cukai.
Berita Mandiri, Medan: 28 ekor burung yang dilindungi dan coba diseludupkan lewat TUG Boat Kenari Djaja rute Pulau Buru Ambon-Belawan, Sumatera Utara, ditangkap Tim Patroli Laut KPP Bea Cukai Belawan.
Demikian disampaikan Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Drh. Bambang Haryanto kepada wartawan di Aula KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Kamis(18/04/2019).
Burung yang disita terdiri dari 23 ekor burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis), satu) ekor Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), dan empat ekor burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulohurea).
Selain burung, juga ikut diamankan sembilan anak buah kapal yang diduga adalah pelaku penyeludupan.
Selanjutnya ke 28 burung tersebut dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di TWA Sibolangit untuk dirawat dan dipelihara. Direncanakan burung-burung ini akan ditranslokasi dan direlease ke habitat alaminya di wilayah Timur Indonesia.(ksdae)







