Berita Mandiri, Indramayu: Sepanjang tahun 2019, mulai Januari hingga 17 Desember 2019, tercatat ada 9041 kasus perceraian di Indramayu, Jawa Barat.
Demikian disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Indramayu, Udin Bahruddin, Rabu(18/12/2019).
Bila dibandingkan tahun sebelumnya, 2018 angka perceraian di kabupaten Indramayu hanya 8018 perkara, itu artinya mengalmi peningkatan.
“Selain kasus perceraian, PA Indramayu juga menangani kasus-kasus lain seperti dispensasi nikah, isbath dan penetapan ahli waris, perkara ini juga mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” katanya.
Faktor yang mendominasi penyebab perceraian adalah faktor ekonomi, dan kebanyakan perempuan Indramayu jadi TKW di luar negeri.(rd)






